JAKARTA, BeritaTKP – Polisi menetapkan tiga tersangka yang diduga merekrut anak-anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Ketiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga mengeksploitasi anak dengan cara memberikan iming-iming uang agar ikut dalam aksi tersebut.
Berikut fakta-fakta terkait kasus perekrutan anak dalam kerusuhan 27 Agustus:
1. Sebanyak 83 Anak Diduga Direkrut
Polisi menyebut total 83 anak diduga direkrut oleh tiga tersangka untuk mengikuti aksi. Mereka diduga diberikan janji uang sebagai imbalan.
2. Dijanjikan Uang hingga Rp55 Ribu
Tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp55 ribu per orang. Sementara tersangka N diduga merekrut 22 anak dengan bayaran Rp50 ribu per orang, dan tersangka P mengumpulkan 8 anak dengan janji Rp40 ribu per orang.
3. Tiga Orang Ditahan Polisi
Polisi telah menetapkan B, N, dan P sebagai tersangka serta melakukan penahanan setelah menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan perekrutan anak.
4. Tersangka Diduga Mendapat Keuntungan
Berdasarkan bukti transfer yang ditemukan, B diduga menerima Rp2,35 juta, N menerima Rp842.500, dan P menerima Rp250 ribu. Total dana yang telah teridentifikasi mencapai Rp3,44 juta.
5. Anak-anak Berpotensi Menjadi Korban
Polisi menilai keterlibatan anak dalam aksi yang berujung kerusuhan dapat membahayakan keselamatan mereka. Anak-anak tersebut berisiko menjadi korban kekerasan maupun berhadapan dengan hukum.
6. Terancam Hukuman Pidana
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





