LAMONGAN, BeritaTKP – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sasaran operasi gabungan di Kabupaten Lamongan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 9.680 batang rokok tanpa cukai resmi dari sejumlah wilayah yang menjadi target pemeriksaan.
Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta sejumlah instansi terkait, Senin (14/9/2026).
Petugas menyisir empat kecamatan, yakni Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari hasil pemeriksaan, temuan terbesar berasal dari Kecamatan Pucuk dengan jumlah 7.220 batang rokok ilegal.
Sementara itu, di Kecamatan Sarirejo ditemukan sebanyak 1.060 batang, Kecamatan Laren sebanyak 1.400 batang, sedangkan Kecamatan Kembangbahu tidak ditemukan adanya rokok ilegal.
Rokok yang diamankan terdiri dari berbagai jenis pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Barang bukti hasil penindakan kemudian diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap barang kena cukai semakin kuat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.(æ/red)





