PASURUAN, BeritaTKP – Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial H (31), dilaporkan warga setelah diduga berada berduaan dengan seorang perempuan berinisial RJ (31) di sebuah kamar kos.
Perempuan tersebut diketahui merupakan istri dari warga setempat berinisial AGS (31). Peristiwa penggerebekan terjadi di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat malam, 11 September 2026.
Polisi membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan.
Digerebek Suami RJ Bersama Warga
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh AGS bersama sejumlah orang.
Aksi tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota kepolisian, serta dua kerabat dari pihak pelapor.
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, H dan RJ ditemukan berada di dalam kamar kos tersebut.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dilaporkan Atas Dugaan Perzinaan
Setelah kejadian tersebut, AGS membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan istrinya dan kepala desa tersebut.
Polres Pasuruan Kota kemudian menangani perkara tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saksi, pelapor, serta dua orang yang dilaporkan telah dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam milik pihak terlapor sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(æ/red)