OGAN ILIR, BeritaTKP – Seorang petani berinisial EK (39) diamankan polisi setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pembakaran tersebut dilakukan dengan alasan membersihkan lahan untuk ditanami ubi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, EK membersihkan lahan dengan cara menebas rumput dan ranting kayu. Material tersebut kemudian dikumpulkan menjadi beberapa tumpukan sebelum dibakar menggunakan korek api gas.

Aksi pembakaran sempat mendapat teguran dari warga sekitar. Namun, api sudah membakar sebagian area lahan dengan luas sekitar 5×5 meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membakar lahan tersebut untuk membersihkan area yang akan digunakan sebagai tempat menanam ubi sayur.

Meski luas lahan yang terbakar tidak besar, polisi menilai tindakan tersebut tetap berisiko menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang melakukan pembakaran lahan,” ujar Rizka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas warna merah, satu jaket, serta satu parang panjang.

Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan lahan karena dapat membahayakan lingkungan dan memicu terjadinya karhutla.(æ/red)