PATI, BeritaTKP — Kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menyebut peristiwa tersebut diduga sengaja direkayasa oleh seorang perempuan berinisial SL (47) yang ternyata merupakan nenek dari bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, bayi itu merupakan anak dari putri SL berinisial MS. Bayi tersebut dilahirkan di rumah di Desa Badegan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya Mengaku Menemukan Bayi
Setelah kelahiran bayi, SL bersama suaminya diduga membuat skenario seolah-olah bayi tersebut ditemukan terlantar di pinggir jalan.
Bayi kemudian dibawa ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati. Kepada pihak rumah sakit, SL mengaku menemukan bayi di jalan penghubung Desa Badegan dengan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.
SL bahkan disebut menyampaikan keinginan untuk merawat dan mengadopsi bayi tersebut.
Laporan mengenai penemuan bayi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Petugas mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat bayi ditemukan untuk melakukan penyelidikan.
Namun, penyelidikan justru mengarah ke rumah SL.
Polisi Temukan Petunjuk di Rumah
Polisi menemukan sejumlah petunjuk yang membuat keterangan awal SL dipertanyakan. Salah satunya berupa sisa bercak darah di rumah yang diduga berkaitan dengan proses persalinan dan disebut sempat dibersihkan.
Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa cerita mengenai penemuan bayi tersebut diduga merupakan rekayasa.
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa,” kata Dika, Jumat (11/9/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, SL akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan cucunya sendiri.
Polisi menduga skenario tersebut dibuat untuk menutupi kelahiran bayi yang dilakukan putrinya di tengah persoalan keluarga.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK, kardus, jarik cokelat, rok hitam, serta sejumlah handuk.
SL kemudian diproses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sebagaimana Pasal 401 KUHP.
Atas sangkaan tersebut, SL terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, polisi berkoordinasi dengan tenaga medis dan instansi terkait untuk memastikan bayi memperoleh perawatan serta perlindungan yang layak.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Motif lengkap di balik dugaan rekayasa penemuan bayi juga masih didalami.(æ/red)