LANGKAT, BeritaTKP — Perselisihan terkait buah kelapa sawit berujung pada kematian seorang pria berinisial TS (55) di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Polisi mengungkap adanya dugaan motif dendam yang berkaitan dengan persoalan buah sawit. Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya.
Dua orang telah diamankan dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial JM (55) dan SK (30).
Dugaan Dendam Berawal dari Persoalan Sawit
Peristiwa bermula dari perselisihan mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit yang sebelumnya menjadi persoalan di lingkungan setempat.
Polisi menduga konflik tersebut kemudian berkembang menjadi rasa sakit hati hingga muncul rencana untuk menyerang korban.
Korban yang sedang berada di kawasan perladangan diduga diserang oleh para pelaku.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan.
Dua Orang Ditangkap
Tim gabungan Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat kemudian melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat.
JM (55), yang diduga berperan dalam perencanaan, diamankan di depan sebuah rumah sakit di kawasan Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai.
Polisi kemudian menangkap SK (30) di kawasan Lingkungan V Bela Rakyat. SK diduga berperan dalam pelaksanaan aksi tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan antara lain satu senapan angin beserta pelurunya serta sejumlah bilah parang.
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih mencocokkan barang bukti dengan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.
Polisi Pastikan Penanganan Profesional
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai perkara tersebut.
Ia memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas Hannry, Kamis (10/9/2026).
Hannry juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
Menurutnya, setiap konflik sebaiknya dilaporkan kepada aparat agar dapat ditangani melalui jalur hukum.
“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Kedua orang yang diamankan kini menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh motif, rangkaian kejadian, serta peran masing-masing pihak.(æ/red)