SUMBA TIMUR, BeritaTKP — Kasus dugaan pencurian ternak sapi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret seorang anggota polisi aktif. Aipda Budi alias PBU ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penempatan khusus (patsus).
Selain Aipda Budi, seorang warga berinisial RNKM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasi Humas Polres Sumba Timur, Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu, membenarkan adanya proses hukum terhadap anggota tersebut. Menurutnya, Aipda Budi telah menjalani patsus selama 14 hari di Polres Sumba Timur.
Aipda Budi Jalani Pemeriksaan Internal
Aipda Budi diketahui merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Haharu, Polres Sumba Timur.
Penempatan khusus terhadap Budi dilakukan oleh Seksi Propam Polres Sumba Timur sebagai bagian dari pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran yang muncul dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, proses penyidikan pidana juga masih berlangsung. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Polres Sumba Timur menyatakan setiap perkembangan perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Terbongkar Setelah Warga Mengadang Mobil
Kasus dugaan pencurian ternak tersebut mencuat setelah warga mengadang sebuah mobil yang membawa ternak.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar di media sosial pada Minggu, 6 September 2026.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar sebuah mobil pikap berwarna hitam yang berada di pinggir jalan.
Situasi semakin ramai ketika warga menyebut adanya seorang pria yang diduga merupakan anggota polisi di lokasi tersebut.
Warga juga terdengar menyampaikan keberatan karena seorang aparat yang seharusnya menjalankan tugas untuk menjaga keamanan justru diduga terseret dalam perkara pencurian.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Polres Sumba Timur masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterlibatan masing-masing tersangka.
Penyidik akan menguji keterangan para pihak dengan alat bukti yang tersedia untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Sementara itu, proses pemeriksaan internal terhadap Aipda Budi juga berjalan melalui Propam.
Penetapan tersangka maupun patsus merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Untuk saat ini, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(æ/red)





