PASURUAN, BeritaTKP — Kepala Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial NQ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp45 juta.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah penyidik mendalami penggunaan dana CSR yang diterima Desa Kawisrejo selama periode 2022 hingga 2024.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan NQ telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dhecky, Rabu (9/9/2026).
Dana CSR Rp45 Juta Seharusnya untuk Fasilitas Desa
Dana tersebut berasal dari bantuan PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) Pasuruan.
Setiap tahunnya, Desa Kawisrejo menerima dana CSR sebesar Rp15 juta. Jika dihitung selama tiga tahun, total bantuan yang diterima mencapai Rp45 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas umum desa.
Salah satu rencana penggunaan dana adalah pembangunan lapangan bulutangkis dan lapangan bola voli.
Namun, pembangunan fasilitas yang tercantum dalam proposal tersebut disebut tidak terealisasi.
Warga Pertanyakan Penggunaan Dana
Tidak terealisasinya pembangunan membuat sejumlah pemuda desa mempertanyakan keberadaan serta penggunaan dana CSR tersebut.
Pertanyaan warga disebut tidak mendapatkan jawaban yang memadai hingga akhirnya perwakilan warga melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Polisi Temukan Proyek Tak Dilaksanakan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menyebut pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas umum yang diajukan dalam proposal tidak dilaksanakan.
Penyidik menduga dana CSR tersebut justru digunakan NQ untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara lengkap penggunaan dana serta rangkaian dugaan penggelapan tersebut.
Sejumlah Dokumen Diamankan
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengajuan dan penyaluran dana CSR.
Barang bukti tersebut antara lain proposal pengajuan bantuan dana CSR Desa Kawisrejo periode 2022-2024, berita acara penyerahan dana CSR Kecamatan Rejoso periode 2022-2024, serta dokumen tanda terima bantuan dana CSR dari PT CJI.
Polisi juga mengamankan sejumlah kuitansi, termasuk kuitansi donasi CSR PT CJI tahun 2022 untuk Desa Kawisrejo.
Selain itu, terdapat kuitansi dana CSR untuk pembangunan lapangan bulutangkis Desa Kawisrejo tahun 2023 dan kuitansi dana CSR untuk pembangunan lapangan bola voli tahun 2024.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang telah diamankan.(æ/red)