JAKARTA, BeritaTKP – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi Kemenimipas) memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat aktivitas erupsi gunung berapi di Indonesia.

WNA yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Mereka juga dibebaskan dari biaya overstay apabila masa tinggal berakhir karena kondisi penerbangan yang terganggu akibat keadaan darurat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk memastikan WNA tetap memiliki kepastian hukum selama berada di Indonesia.

“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

520 Penerbangan Terdampak

Berdasarkan catatan Imigrasi, sebanyak 520 penerbangan terdampak pada periode 5-7 September 2026.

Rinciannya, terdapat 254 penerbangan kedatangan yang mengalami pembatalan. Sementara penerbangan keberangkatan yang terdampak mencapai 266 penerbangan, seluruhnya berstatus pembatalan.

Gangguan tersebut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang.

Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerima 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak.

Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket khusus sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.

Sejumlah Kantor Imigrasi Layani ITKT

Pelayanan ITKT juga dilakukan sejumlah kantor imigrasi lainnya.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tercatat menerima lima permohonan dan Jakarta Utara empat permohonan. Sementara Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing menangani dua permohonan.

Permohonan lainnya tercatat masing-masing satu di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Masa Berlaku Maksimal 30 Hari

Dalam ketentuan pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak erupsi, ITKT diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara keberangkatan WNA.

Izin tersebut berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan juga dikenakan tarif Rp0.

Untuk pengajuan, WNA atau pihak maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi dari otoritas penerbangan, maskapai, atau otoritas bandara, disertai dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal.

Berlaku untuk Kondisi Darurat

Hendarsam menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan untuk dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Skema serupa dapat diberlakukan dalam kondisi darurat lainnya sesuai ketentuan.

Imigrasi memastikan pelayanan tetap mengutamakan kepastian hukum sekaligus pendekatan humanis kepada WNA yang mengalami kendala perjalanan.

Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian tetap berjalan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendarsam.(æ/red)