BANGLI, BeritaTKP – Seorang pria berinisial IGAS (26) diamankan Polres Bangli setelah diduga mengambil sejumlah barang berharga milik calon mertuanya, INS (57). Barang yang diduga diambil antara lain sertifikat tanah, tiga BPKB kendaraan, dan perhiasan emas.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp83 juta.
Kasus ini bermula ketika IGAS yang merupakan pacar anak korban meminjam sepeda motor Honda Beat milik anak INS pada 18 Agustus 2026. Namun, hingga beberapa hari kemudian, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Motor Tak Kunjung Dikembalikan
Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. IGAS disebut beralasan kendaraan itu berada di dealer karena sedang diperbaiki.
Kecurigaan korban semakin muncul ketika hendak mengambil BPKB Honda Beat yang disimpan di lemari kamar. Saat diperiksa, BPKB tersebut ternyata sudah tidak ada.
Tak hanya BPKB Honda Beat, korban juga mendapati sejumlah dokumen dan barang berharga lainnya ikut hilang.
Sertifikat Tanah dan Tiga BPKB Diduga Dijaminkan
Polisi menyebut barang yang diduga diambil IGAS meliputi satu sertifikat tanah, tiga BPKB kendaraan, serta cincin emas seberat sekitar 10 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IGAS mengakui sertifikat tanah dan tiga BPKB tersebut digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang di sejumlah lembaga keuangan.
Sementara cincin emas milik korban diduga dijual.
Uang Digunakan untuk Keperluan Pribadi
Polisi menyebut uang dari barang-barang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Di antaranya membeli pakaian adat Bali, alat pancing, sandal, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Bangli. Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada IGAS.
Pelaku Diamankan Polisi
IGAS akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan barang milik korban sebagai jaminan dan hasil penjualan perhiasan.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta mengatakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp83 juta akibat kejadian tersebut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap dokumen penting dan barang berharga, termasuk kepada orang yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga.(æ/red)