SUMBA BARAT, BeritaTKP– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak mencuat di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang guru honorer berinisial MM (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan terkait dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah siswa sekolah dasar tempatnya mengajar.
Polisi mencatat sedikitnya 13 siswa dan siswi diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk memberikan keterangan.
Terungkap Setelah Sejumlah Korban Bersuara
Kasus ini mencuat setelah dugaan perbuatan yang dilakukan MM terungkap dan sejumlah korban mulai memberikan informasi kepada pihak terkait.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas Ipda Ruslan M. Amin mengatakan perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
MM diketahui merupakan guru tenaga honorer di sekolah tersebut.
Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kasus.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik melakukan pemeriksaan medis terhadap sejumlah korban. Dari 13 korban yang terdata, pemeriksaan medis telah dilakukan terhadap empat korban di RSUD Waikabubak.
Pendampingan psikologis juga diberikan kepada korban. Polisi melibatkan psikolog untuk melakukan asesmen serta pemeriksaan kondisi psikologis korban.
Hasil pemeriksaan psikologi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk meminta keterangan ahli.
MM Resmi Berstatus Tersangka
Setelah mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya, penyidik menetapkan MM sebagai tersangka.
Sebelumnya, MM sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Ditahan di Polres Sumba Barat
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap MM sejak 31 Agustus 2026.
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pada tahap awal.
Polisi masih mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Posko Pengaduan Dibuka
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan bagi pihak yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dalam perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan agar penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan tindak pidana sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Identitas para korban yang masih berstatus anak perlu dilindungi untuk menjaga hak dan kondisi psikologis mereka selama proses hukum berlangsung.(æ/red)





