MALANG, BeritaTKP – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jasa travel dan pengurusan keberangkatan ke luar negeri terbongkar di Malang. Polisi mengungkap sedikitnya empat warga Malang diduga menjadi korban setelah diberangkatkan ke Jepang dengan janji mendapatkan pekerjaan.
Alih-alih memperoleh pekerjaan seperti yang dijanjikan, para korban disebut justru menghadapi ketidakjelasan setibanya di Negeri Sakura. Mereka diduga tidak mendapatkan kepastian pekerjaan maupun tempat tinggal sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan.
Modusnya Menggunakan Kedok Jasa Travel
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi. Korban sebelumnya tergiur tawaran bekerja di Jepang dengan iming-iming penghasilan besar dan proses keberangkatan yang disebut lebih mudah.
Polisi menduga modus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan legalitas sebuah agensi travel. Para korban diberangkatkan menggunakan visa turis, meski sebelumnya dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan.
Kanit III Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang Aiptu Erlehana mengatakan, tersangka diduga menggunakan usaha travel sebagai kedok untuk menjalankan perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
Menurutnya, setelah para korban tiba di negara tujuan, mereka justru tidak memperoleh kepastian pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Korban Diminta Bayar Puluhan Juta
Dalam proses keberangkatan, para korban disebut diminta menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Pembayaran tersebut diduga disebut sebagai biaya pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga kebutuhan akomodasi awal.
Namun, setelah tiba di Jepang, kondisi yang dialami korban tidak sesuai dengan harapan yang dibangun sejak awal.
Polisi kini masih menelusuri aliran uang yang diterima pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan tersebut.
Pemilik Travel Jadi Terduga Pelaku
Polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial IZ (36). Ia disebut merupakan pemilik travel dan warga Kecamatan Gondanglegi yang kini berdomisili di Kota Batu.
Penyidik masih mendalami peran IZ dalam proses perekrutan, pengurusan keberangkatan, hingga penempatan para korban di Jepang.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polisi Ingatkan Jangan Tergiur Kerja ke Luar Negeri Secara Instan
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi dengan proses keberangkatan cepat.
Calon pekerja migran diminta memastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan serta jalur penempatannya.
Masyarakat juga dianjurkan mengecek legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui instansi ketenagakerjaan terkait sebelum menyerahkan dokumen ataupun uang.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta korban tambahan dalam kasus tersebut.(æ/red)





