MADIUN, BeritaTKP – Kasus dugaan penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi kencan di Kabupaten Madiun terus berkembang. Polisi menemukan adanya korban lain yang diduga terjebak dalam modus yang dilakukan tersangka AWN (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Pengembangan dilakukan Satreskrim Polres Madiun setelah sebelumnya menerima laporan dari seorang perempuan asal Kecamatan Saradan yang mengalami kerugian lebih dari Rp31 juta.
Korban Berasal dari Empat Wilayah
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan jumlah korban tidak hanya satu orang.
Korban diketahui berasal dari empat wilayah berbeda. Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing korban dengan tersangka serta pola komunikasi yang dilakukan sebelum kerugian terjadi.
“Korban hasil pengembangan memang bertambah selain gadis warga Kecamatan Saradan selaku pelapor. Pelaku sama asal Wonogiri,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Polisi Temukan Rekaman Pribadi di Ponsel Tersangka
Selain dugaan kerugian finansial, penyidik menemukan fakta lain ketika memeriksa ponsel milik AWN.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menyebut terdapat rekaman pribadi milik salah satu korban yang tersimpan di perangkat tersebut.
Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui pola pendekatan tersangka terhadap para korban.
Polisi tidak mengungkap identitas korban maupun menyebarluaskan isi rekaman tersebut demi menjaga privasi korban.
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang pegawai bank BUMN berinisial SH melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.
Korban disebut berkenalan dengan AWN melalui aplikasi kencan. Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengaku bekerja sebagai pegawai bagian teknologi informasi pada salah satu bank BUMN di Solo.
Hubungan komunikasi yang terjalin kemudian dimanfaatkan tersangka untuk meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Korban akhirnya melakukan transfer secara bertahap hingga total kerugian disebut mencapai lebih dari Rp31 juta.
Tersangka Sempat Berpindah-pindah Tempat
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan AWN. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Solo.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang kemudian diperiksa untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
Polisi juga menyita sisa uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan sebesar sekitar Rp19,1 juta.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain
Kapolres Madiun menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Polisi mendalami komunikasi dalam perangkat tersangka untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum melapor.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membangun hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan, terutama ketika komunikasi mulai mengarah pada permintaan uang maupun permintaan data atau materi pribadi.
Polisi mengimbau korban yang merasa mengalami kejadian serupa agar tidak ragu melapor dan menyimpan bukti komunikasi untuk membantu proses penyelidikan.(æ/red)





