SURABAYA, BeritaTKP.com — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Jawa Timur Komisi C, H. Fuad Bernardi, S.Kom., M.MT. untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pandangan terkait persoalan hak-hak ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Dalam pertemuan tersebut, para mantan karyawan menyampaikan persoalan mengenai belum dibayarkannya uang pesangon serta adanya kekurangan pembayaran gaji yang menurut mereka belum diselesaikan oleh perusahaan. Persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun sejak mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara kekurangan gaji disebut berkaitan dengan periode selama kurang lebih tiga tahun.

Para mantan karyawan juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah ditempuh melalui jalur hukum. Gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang mereka ajukan telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Namun, pihak perusahaan masih menempuh upaya hukum kasasi, sehingga proses penyelesaian perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

DPRD Memiliki Keterbatasan Kewenangan terhadap BUMD

Dalam diskusi tersebut, Fuad Bernardi menjelaskan bahwa DPRD Jawa Timur memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan intervensi secara langsung terhadap persoalan internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi, sedangkan kewenangan pengelolaan BUMD berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga eksekutif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari fungsi kedewanan.

Fuad juga memberikan masukan kepada para mantan karyawan agar menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Timur untuk meminta audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan yang dihadapi para mantan karyawan dapat menjadi perhatian langsung pemerintah provinsi, mengingat PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan anak perusahaan BUMD yang berada di bawah PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dua Wacana Skema Pemenuhan Hak Karyawan

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai sejumlah alternatif atau wacana untuk mendukung penyehatan keuangan PT Kasa Husada sekaligus pemenuhan hak mantan karyawan, khususnya terkait pesangon dan kekurangan pembayaran gaji.

Setidaknya terdapat dua wacana yang menjadi pembahasan, yaitu:

Penjualan saham PT Kasa Husada yang terdapat dalam PT Adi Graha Wira Jatim, yang hasilnya dapat dipertimbangkan sebagai salah satu sumber untuk mendukung penyehatan kondisi keuangan PT Kasa Husada dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Kasa Husada, sebagai salah satu alternatif dukungan permodalan untuk membantu proses penyehatan perusahaan dan pemenuhan kewajiban kepada para karyawan.

Terkait wacana penjualan saham tersebut, Fuad menjelaskan bahwa dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya, penjualan saham yang dimiliki PT Kasa Husada dalam PT Adi Graha Wira Jatim telah dianjurkan untuk dipertimbangkan apabila memang ditujukan dalam rangka penyehatan keuangan PT Kasa Husada.

Sementara itu, terkait wacana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Fuad menyampaikan bahwa pihaknya di Komisi C masih memiliki pertimbangan dan keraguan mengenai mekanisme serta efektivitas penggunaannya.

Menurutnya, apabila penyertaan modal diberikan kepada PT PWU sebagai BUMD induk, maka perlu dipastikan secara jelas bagaimana mekanisme pengalokasian dana tersebut kepada PT Kasa Husada. Hal tersebut penting agar tujuan penyertaan modal benar-benar dapat memberikan dampak terhadap penyehatan PT Kasa Husada dan penyelesaian hak-hak karyawan.

Menurut Fuad, apabila penyertaan modal nantinya menjadi pilihan kebijakan pemerintah daerah, maka perlu terdapat kejelasan peruntukan, mekanisme pengawasan, serta indikator penggunaan dana, sehingga dana publik yang diberikan melalui penyertaan modal benar-benar dapat digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Mendapat Perspektif Baru dari Mantan Karyawan

Pertemuan tersebut juga memberikan perspektif baru bagi Fuad mengenai kondisi yang terjadi di lingkungan BUMD. Menurutnya, selama ini informasi mengenai BUMD yang diterima DPRD lebih banyak berasal dari jajaran direksi maupun komisaris.

Fuad menilai penyampaian aspirasi secara langsung dari mantan karyawan menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebuah BUMD maupun anak perusahaan BUMD.

Ia berharap persoalan yang disampaikan para mantan karyawan dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait, terutama dalam mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum serta memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.

Fuad juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dihormati. DPRD Jawa Timur tidak berada pada posisi untuk mencampuri proses peradilan, namun aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengelolaan BUMD.

Pertemuan tersebut ditutup dengan dorongan agar para mantan karyawan menempuh komunikasi secara resmi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme audiensi. Dengan demikian, persoalan mengenai hak-hak karyawan, kondisi keuangan PT Kasa Husada, serta opsi penyehatan perusahaan dapat memperoleh perhatian dan pembahasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. (RHD)