BANGKALAN, BeritaTKP.com — Pria berinisial M, yang diketahui menggunakan atribut wartawan di Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik melalui WhatsApp, TikTok, media sosial, dan media daring.

Laporan dibuat Hanif, warga Bangkalan, terkait sejumlah unggahan yang dinilai merugikan kehormatannya. Di antaranya tulisan “MENGHINDAR DARI PERTANGGUNGJAWABAN ini orangnya”, “orang ini orang pengecut…….”, serta narasi “Jangan menjadi orang pengecut dan pecundang. Hadapi setiap persoalan dengan berani, jujur, dan bertanggung jawab.”

Pelapor juga menyebut adanya gambar dirinya yang ditampilkan terbalik dalam salah satu unggahan.

Selain WhatsApp, konten serupa disebut muncul di TikTok melalui akun @Bangkalansalbut99, dengan pernyataan berbahasa Madura, “Soro atemuh nggko oreng riyah yeh”, yang menurut pelapor berarti “suruh temui saya orang ini.”

Pelapor turut mempersoalkan pemberitaan di wartapers.com berjudul “Hanif yang Mengaku Wartawan BNewsNasional Disebut Tak Hadiri Klarifikasi, Persoalan Berujung Rencana Somasi”. Pemberitaan tersebut disebut kemudian dibagikan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial A.

Tercatat dalam STTLPM

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM), laporan diterima Polres Bangkalan pada 1 September 2026 dengan rincian:

– Pelapor: Hanif
– Pekerjaan: Wiraswasta
– Perkara: Dugaan pencemaran nama baik
– Waktu kejadian: Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB
– Tempat kejadian: Rumah pelapor
– Nomor STTLPM: STTLPM/468/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN

Selanjutnya, aparat berwenang melakukan klarifikasi, memeriksa pihak terkait, dan menguji bukti digital serta unsur hukum dalam perkara tersebut.

Polisi Benarkan Laporan

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama membenarkan adanya laporan tersebut.

“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik ini,” ujar Ipda Agung Imtama.

Aspek Hukum

Konten yang diduga menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik dapat dinilai berdasarkan UU ITE, KUHP, dan ketentuan hukum lain yang berlaku. Namun, penentuan unsur pidana harus mempertimbangkan isi, konteks, maksud, sasaran, cara penyebaran, serta keaslian bukti elektronik.

Aparat juga perlu memastikan identitas pengunggah, keterkaitan akun dengan terlapor, jangkauan penyebaran, dan konteks keseluruhan konten. Tangkapan layar perlu didukung bukti lain agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Status Wartawan Tidak Kebal Hukum

Status wartawan tidak otomatis menjadikan setiap unggahan sebagai produk jurnalistik. Karya jurnalistik tunduk pada mekanisme hukum pers dan kewenangan Dewan Pers, sedangkan unggahan pribadi di media sosial dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum lain sesuai fakta dan unsur yang ditemukan.

Menunggu Proses Hukum

Publik kini menunggu penyelidikan Polres Bangkalan terhadap bukti yang diajukan, termasuk tangkapan layar, tautan, rekaman, percakapan WhatsApp, konten TikTok, dan pemberitaan yang dipersoalkan.

Timsus media menegaskan bahwa perkara ini masih berupa dugaan. Terlapor belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Proses hukum diharapkan berjalan berdasarkan fakta, bukti autentik, keterangan para pihak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lutfi/rochadi)