SURABAYA, BeritaTKP – Kisah Fariz Thufeil Addausi, warga Manyar Sabrangan, Surabaya, berujung pelik setelah modal besar yang digunakannya untuk bisnis peleburan rongsokan elektronik menjadi emas justru berakhir dengan kerugian.

Fariz mengaku telah menggelontorkan uang dalam jumlah besar untuk menjalankan bisnis tersebut bersama Andri Agashi Alfianto. Bahkan, Fariz menyebut sebagian modalnya berasal dari uang Rp250 juta yang didapat dari hasil menjual salah satu ginjalnya di India saat pandemi COVID-19.

Alih-alih memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan, Fariz mengaku mengalami kerugian sekitar Rp185 juta.

Ia menuding Andri tidak menyerahkan hasil penjualan emas dari bisnis tersebut. Fariz juga mengaku sejumlah uang miliknya dipinjam dan digunakan untuk kebutuhan lain.

Berawal dari Bisnis Peleburan Elektronik

Fariz menceritakan kerja sama bisnis tersebut bermula dari kesepakatan dengan Andri untuk mengolah barang-barang elektronik menjadi emas.

Dalam skema itu, keduanya sepakat menjalankan bisnis bersama dengan sistem bagi hasil dari emas yang berhasil diproduksi dan kemudian dijual.

Namun, menurut Fariz, seiring bisnis berjalan dirinya tidak kunjung menerima bagian hasil penjualan.

Fariz mengaku memiliki bukti bahwa emas hasil produksi telah dijual oleh Andri.

“Bisa saya buktikan bahwasanya ini (emasnya) sudah dijual dia sendiri, terus uangnya enggak dikasihkan ke saya,” kata Fariz dalam konten Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (1/9/2026).

Persoalan kemudian disebut semakin melebar karena Andri juga beberapa kali meminjam uang kepada Fariz.

Pinjaman tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp10 juta, Rp6 juta, hingga sejumlah nominal lainnya.

Tak hanya uang, Fariz juga mengaku sepeda motornya ikut digadaikan tanpa persetujuannya.

“Motornya hilang digadaikan sama dia (Andri) juga karena buat kekurangan modal,” ujar Fariz.

Modal Disebut Berasal dari Penjualan Ginjal

Di tengah persoalan bisnis tersebut, Fariz mengungkap sumber modal yang digunakannya.

Ia mengaku memperoleh Rp250 juta dari penjualan salah satu ginjalnya di India saat masa pandemi COVID-19.

Menurut Fariz, keberangkatannya ke India kala itu bukan semata-mata untuk mendapatkan uang. Ia mengaku awalnya memiliki niat membantu warga Indonesia yang membutuhkan donor ginjal.

Namun, uang yang diperoleh kemudian dipilih untuk dijadikan modal investasi.

“Saya waktu itu sampai ke India sekitar tahun-tahun COVID-19, karena kebetulan juga niatnya mau menolong orang Indonesia lain yang butuh ginjal. Akhirnya saya jual. Lah ini kan hasilnya mau saya buat investasi, kok malah tambah dibohongi seperti ini,” tuturnya.

Fariz mengaku semakin kecewa karena uang yang menurutnya diperoleh dengan pengorbanan besar tersebut justru berujung kerugian.

Andri Bantah Menipu

Tudingan Fariz kemudian dibantah Andri.

Andri menegaskan dirinya tidak menipu Fariz. Ia mengakui memang memiliki kewajiban atau utang kepada Fariz, tetapi menyatakan sebagian kewajiban tersebut sudah dibayarkan.

Andri bahkan mengaku memiliki bukti transfer atas sejumlah pembayaran yang menurutnya berkaitan dengan nominal yang disebut Fariz sebagai kerugian.

Menurut Andri, sejak awal Fariz merupakan pihak yang menginisiasi kerja sama sekaligus investor. Sementara dirinya bertugas mengerjakan proses peleburan barang elektronik menjadi emas.

Andri menjelaskan setiap proses produksi menghasilkan emas dengan berat kurang dari satu gram. Emas tersebut kemudian dapat dijual dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

“Karena kebetulan saat itu kondisi saya juga lagi terpuruk, kebetulan dikasih kesempatan sama Mas Fariz buat kerja bareng dan akhirnya saya mau karena merasa terbantu juga. Saya itu juga sudah ada bukti banyak dari nominal yang disebutkan itu sudah saya bayar, ada bukti transfernya,” kata Andri.

Berjanji Lunasi Utang Secara Bertahap

Meski membantah telah menipu, Andri mengakui masih memiliki kewajiban kepada Fariz.

Ia menyatakan siap menyelesaikan sisa utang tersebut. Namun, Andri meminta agar persoalan penagihan diselesaikan dengan cara yang baik dan tanpa kekerasan verbal maupun tindakan emosional.

“Kalau nagih utang jangan gitu, jangan kasar, jangan pakai umpatan atau cacian, itu kan nggak benar,” ujarnya.

Andri mengatakan dirinya akan mencicil sisa kewajiban setelah kedua pihak kembali mencocokkan seluruh catatan transaksi dan mutasi pembayaran.

Selain uang, ia juga menyatakan siap menyerahkan emas seberat 1 gram yang disebut telah disiapkannya untuk membayar kewajiban kepada Fariz.

“Pokoknya nanti setelah sama-sama dicocokkan mutasinya, langsung saya bayar ditambah emas 1 gram ini. Jadi emas ini memang sudah saya tabung untuk niatnya membayar utang,” pungkas Andri.

Perselisihan tersebut kini mempertemukan dua versi berbeda. Fariz mengaku mengalami kerugian Rp185 juta dan mempertanyakan hasil bisnis serta sejumlah uang yang disebut belum dikembalikan, sementara Andri membantah tudingan penipuan dan menyatakan sebagian kewajibannya telah dibayar.

Kedua pihak masih perlu mencocokkan catatan transaksi untuk memastikan secara rinci jumlah kewajiban yang sebenarnya.(æ/red)