ilustrasi
BIMA, BeritaTKP – Karier seorang anggota Polres Bima Kota berinisial Bripda S berakhir setelah dirinya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah majelis etik Polri menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial LL.
Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi membenarkan adanya putusan tersebut. Menurutnya, PTDH diberikan berdasarkan hasil sidang etik yang digelar terhadap Bripda S.
“Yang bersangkutan sudah di-PTDH sesuai dengan putusan sidang etik,” kata Dedy, dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2026).
Majelis Etik Nyatakan Bripda S Terbukti
Sidang etik terhadap Bripda S digelar pada pekan sebelumnya. Dalam persidangan tersebut, majelis etik menyatakan anggota Samapta itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap LL.
Kasus tersebut bermula dari laporan pidana yang diajukan LL terkait dugaan rudapaksa yang disebut terjadi pada 17 Agustus 2025.
Laporan dari korban diterima polisi pada 19 Februari 2026. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bima Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Berujung Sanksi PTDH
Penanganan perkara tersebut tidak hanya berlanjut pada proses pidana, tetapi juga berujung pada pemeriksaan etik terhadap Bripda S.
Setelah menjalani sidang etik, majelis menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelanggaran terkait pelecehan seksual terhadap korban.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi terberat dalam institusi Polri, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Dengan keputusan itu, Bripda S tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Polres Bima Kota menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara yang dilaporkan korban dan hasil pemeriksaan dalam sidang etik.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap penegakan disiplin dan kode etik anggota kepolisian, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual.(æ/red)