BATAM,BeritaTKP – Tempat hiburan malam (THM) di Kepulauan Riau (Kepri) kini berada di bawah pengawasan lebih ketat terkait potensi peredaran narkotika. Pengusaha dan pengelola THM bahkan terancam menghadapi sanksi berat hingga rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam se-Kepri.

Kegiatan yang digelar di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026), tersebut disaksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Syafrudin.

Puluhan pengusaha dan pengelola THM menyatakan komitmen untuk memastikan tempat usaha mereka tidak menjadi lokasi produksi, penyimpanan, transaksi, maupun penyalahgunaan narkotika.

Terbukti Terlibat, Izin Bisa Dicabut

Salah satu poin paling tegas dalam pakta integritas tersebut adalah kesediaan pengusaha menerima proses penegakan hukum sekaligus sanksi administratif apabila ditemukan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Sanksi tersebut dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila pengelola terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap peredaran narkotika dan barang ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Negara tidak akan pernah berkompromi dalam hal peredaran narkoba dan barang-barang gelap dan berbahaya di kalangan rakyat Indonesia,” tegas Syahar.

Menurutnya, posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan didominasi wilayah laut membuat daerah tersebut memiliki kerawanan terhadap kejahatan lintas negara.

Kepri juga menjadi salah satu jalur transportasi laut nasional dan internasional. Kondisi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan jaringan kriminal untuk menyelundupkan barang ilegal, termasuk narkotika.

THM Diminta Tak Jadi Celah Peredaran Narkoba

Syahar mengatakan sektor hiburan malam merupakan bagian dari industri pariwisata yang sah dan tetap dapat berkembang selama dijalankan sesuai aturan.

Namun, potensi penyalahgunaan THM sebagai tempat transaksi maupun penggunaan narkotika harus diantisipasi sejak dini.

Karena itu, pengusaha dan pengelola tidak cukup hanya menjalankan bisnis. Mereka juga dituntut bertanggung jawab terhadap keamanan dan aktivitas di lingkungan tempat usahanya.

Syahar menegaskan deklarasi tersebut bukan bertujuan mematikan industri hiburan malam, melainkan memastikan sektor tersebut berkembang secara sehat.

“Deklarasi ini tidak bertujuan untuk mematikan industri hiburan malam. Justru sebaliknya, dengan komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Kapolda: Tak Ada Lagi Toleransi

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Syafrudin mengatakan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Pengusaha dan pengelola THM harus ikut menjadi bagian dari upaya pencegahan, termasuk memperketat pengawasan terhadap karyawan maupun pengunjung.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Asep.

Ia meminta setiap pengelola segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan ataupun transaksi narkotika di tempat usaha mereka.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lima Komitmen Pengusaha THM

Dalam pakta integritas tersebut, para pengusaha THM di Kepri menyatakan lima komitmen utama.

Pertama, mendukung Polri dan BNN dalam pencegahan, penindakan, serta penyidikan tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, dan transaksi narkotika, psikotropika, serta prekursor narkotika.

Ketiga, bersedia memberikan akses informasi dan bantuan teknis kepada aparat apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika.

Keempat, memperketat pengawasan internal terhadap pengelola, karyawan, maupun pengunjung.

Kelima, bersedia menerima proses penegakan hukum dan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Dengan komitmen tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap sektor hiburan malam di Kepri tetap berkembang tanpa menjadi ruang bagi jaringan peredaran narkoba.(æ/red)