MADIUN, BeritaTKP.com – Sidang Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad di Pengadilan Negeri Madiun Kota memasuki babak penting. Para Pemohon menghadirkan Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sebagai ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait tindakan aparat dalam proses pidana yang masih diuji melalui praperadilan.

Keterangan ahli tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan yang dipersoalkan Para Pemohon, yakni waktu dan prosedur pemanggilan untuk kepentingan Tahap II yang disebut telah dilakukan ketika proses praperadilan sebelumnya belum memperoleh putusan.

Prof. Iwan menegaskan, praperadilan merupakan instrumen hukum untuk melindungi hak dan kepentingan hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Menurutnya, selama perkara praperadilan belum diputus, tindakan aparat penegak hukum tidak semestinya dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan persoalan yang masih diperiksa oleh pengadilan.

“Sebelum ada putusan Praperadilan maka penyidik tidak boleh melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan hal-hal yang belum diputuskan oleh pengadilan,” demikian keterangan Prof. Iwan sebagaimana diberitakan Times Indonesia.

Pemohon Soroti Rentang Waktu 24 hingga 28 Juli

Keterangan ahli tersebut kemudian dikaitkan Para Pemohon dengan bukti P-8, P-9, P-10 dan P-11 yang diajukan dalam persidangan.

Keempat bukti tersebut dinilai Pemohon harus dibaca sebagai satu rangkaian karena menunjukkan adanya persoalan waktu yang dianggap penting untuk diuji Hakim Tunggal.

P-8 berupa salinan Putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2026/PN.Mad. Putusan tersebut baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026.

Sementara itu, P-9, P-10 dan P-11 seluruhnya bertanggal 24 Juli 2026, atau empat hari sebelum putusan praperadilan tersebut dijatuhkan.

P-9 berkaitan dengan undangan untuk kepentingan Tahap II. Sedangkan P-10 dan P-11 merupakan surat panggilan terhadap Para Pemohon untuk kepentingan Tahap II.

Dari rangkaian tanggal tersebut, Pemohon menyoroti fakta bahwa tindakan berupa undangan dan pemanggilan telah dipersiapkan serta dikirim pada 24 Juli 2026, sedangkan putusan Praperadilan Nomor 03 baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026.

Dengan demikian, Pemohon meminta rangkaian dokumen tersebut dinilai secara utuh, bukan secara terpisah.

Kuasa Hukum: Bukan Soal Ada atau Tidaknya Kewenangan

Kuasa Hukum Para Pemohon, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar mempertanyakan apakah penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan atau melaksanakan proses Tahap II.

Menurutnya, yang harus diuji adalah kapan kewenangan tersebut dijalankan dan dalam kondisi hukum seperti apa tindakan itu dilakukan.

“Persoalannya bukan apakah Termohon secara abstrak mempunyai kewenangan. Yang harus diuji adalah apakah kewenangan itu dapat dijalankan pada saat legalitas penetapan tersangka masih sedang diuji dalam Praperadilan dan belum ada putusan Hakim Tunggal,” ujar Joko.

Menurut Joko, Para Pemohon tidak meminta Hakim masuk ke pokok perkara pidana. Yang dimohonkan adalah pengujian terhadap legalitas dan prosedur tindakan aparat penegak hukum.

Karena itu, menurut Pemohon, persoalan timing menjadi salah satu bagian penting yang harus diperiksa dalam perkara tersebut.

P-8 hingga P-11 Dinilai Saling Berkaitan

Joko kembali menegaskan bahwa bukti P-8 sampai P-11 tidak semestinya dilihat secara berdiri sendiri.

P-8 menjadi penanda waktu mengenai kapan Putusan Praperadilan Nomor 03 dijatuhkan, yakni pada 28 Juli 2026.

Sementara P-9, P-10 dan P-11 menunjukkan adanya tindakan konkret pada 24 Juli 2026, ketika menurut konstruksi Para Pemohon, proses praperadilan sebelumnya masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan.

Dengan demikian, menurut Pemohon, terdapat rangkaian fakta yang memperlihatkan bahwa tindakan terkait Tahap II telah dilakukan sebelum adanya putusan Hakim Tunggal.

Keterangan Prof. Iwan dalam persidangan kemudian dinilai Pemohon semakin memperkuat pentingnya persoalan tersebut.

Setelah mendapat pertanyaan dari pihak-pihak dalam persidangan, Prof. Iwan tetap membedakan konsekuensi tindakan aparat sebelum dan sesudah putusan praperadilan.

Dalam salah satu keterangannya, Prof. Iwan bahkan menyampaikan secara tegas:

“Jangan dipanggil dulu, lah wong masih prapid.”

Ahli juga menerangkan bahwa setelah putusan praperadilan dijatuhkan, tindakan penyidik harus melihat dan menyesuaikan dengan amar putusan.

Namun, sebelum putusan dijatuhkan, menurut pandangan ahli, pemanggilan tersebut tidak semestinya dilakukan.

Dikaitkan dengan P-21 dan Tahap II

Persoalan tersebut kemudian kembali diuji dalam konteks P-21 dan Tahap II.

Prof. Iwan tetap mempertahankan pendapatnya bahwa selama keabsahan penetapan tersangka masih belum diputus, tersangka tidak sepatutnya dipanggil terlebih dahulu.

Ketika ditanya mengenai penerimaan Tahap II, ahli menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, proses tersebut sebaiknya menunggu putusan praperadilan.

Bagi Para Pemohon, keterangan tersebut menjadi relevan karena P-9, P-10 dan P-11 menunjukkan adanya tindakan terkait Tahap II pada 24 Juli 2026, sedangkan putusan praperadilan baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026.

Pemohon menilai dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar surat administratif, tetapi merupakan fakta konkret yang waktu penerbitan dan pelaksanaannya harus dibaca bersama dengan P-8 serta keterangan ahli.

Pemohon Tegaskan Tak Menghambat Penegakan Hukum

Joko Siswanto menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya bukan bertujuan menghentikan atau menghambat proses penegakan hukum.

“Kami tidak meminta Pengadilan untuk menghalangi penegakan hukum. Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan menurut hukum,” tegasnya.

Menurut Joko, dalam negara hukum, kewenangan aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, proseduralitas, kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak hukum setiap orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Karena itu, menurutnya, persoalan dalam perkara tersebut tidak cukup hanya dilihat dari pertanyaan apakah aparat mempunyai kewenangan.

Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan, kapan dilakukan, dan dalam konteks hukum seperti apa tindakan tersebut dijalankan.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjalankannya secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Era Keterbukaan Informasi Dorong Akuntabilitas

Para Pemohon juga menilai perkara tersebut memiliki arti lebih luas dalam konteks penegakan hukum di era keterbukaan informasi.

Masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai sumber hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat ahli hingga pedoman hukum lainnya.

Kondisi tersebut, menurut Joko, membuat paradigma penegakan hukum juga harus bergerak dari paradigma kekuasaan menuju paradigma akuntabilitas.

“Polisi, Jaksa, Advokat maupun Pengadilan bukanlah pihak yang berada di luar hukum. Semuanya adalah bagian dari sistem hukum dan sama-sama tunduk kepada hukum,” katanya.

Joko menilai praperadilan tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat penegakan hukum.

Sebaliknya, praperadilan merupakan salah satu mekanisme hukum untuk menguji penggunaan kewenangan negara agar tidak bergeser menjadi tindakan yang sewenang-wenang.

Dalam konteks perkara ini, Para Pemohon berharap Hakim Tunggal dapat menilai P-8, P-9, P-10 dan P-11 bersama seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara utuh.

Pemohon juga berharap penilaian terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan hukum dan fakta persidangan, bukan semata-mata karena adanya kesamaan subjek dengan perkara sebelumnya.

Perkara Eks Direktur BPR Kota Madiun

Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad diajukan oleh dua eks Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yakni SMW dan AM, S.Kom., M.M.

Keduanya mengajukan permohonan terhadap Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap sejumlah tindakan dalam proses hukum, termasuk penyidikan, penetapan tersangka, P-21 serta rangkaian tindakan Tahap II yang dipersoalkan Para Pemohon.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni di Pengadilan Negeri Madiun Kota.

Dengan hadirnya ahli dan diajukannya rangkaian bukti P-8 hingga P-11, Para Pemohon kini menitikberatkan argumentasinya pada persoalan legalitas, prosedur, serta waktu pelaksanaan tindakan aparat yang menurut mereka perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan praperadilan. (red)