TANGERANG, BeritaTKP – Seorang pemuda berinisial MS (22) diringkus jajaran Polsek Tangerang usai kedapatan membawa ribuan butir obat keras tanpa izin di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (31/8/2026).
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan pasar yang mengamankan seorang pria lantaran mengamuk dan marah-marah di lokasi.
“Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pelaku,” terang Kompol Suyatno, Senin (31/8/2026).
Sitaan 1.110 Butir Obat Keras
Dari hasil penggeledahan tas yang dibawa oleh MS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Hexymer: 1 botol berisi 1.000 butir dan 15 kantong plastik siap edar.
Tramadol: 11 lempeng (strip) dengan total 110 butir.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti obat-obatan berbahaya tersebut adalah miliknya. Saat ini, MS telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses hukum sekaligus mendalami asal-usul pasokan serta jaringan peredarannya.
Ancaman Hukuman dan Denda Rp 5 Miliar
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. MS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi maupun peredaran obat keras tanpa resep dokter dan meminta warga segera melapor ke Call Center 110 atau polsek terdekat jika menemukan praktik jual beli obat ilegal di lingkungannya.(æ/red)





