PALANGKA RAYA, BeritaTKP – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak memberi ampun dan memproses hukum setiap insiden kebakaran yang terjadi.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, lokasi lahan yang terbakar juga langsung ditutup serta dipasangi garis polisi (police line) atau tanda peringatan agar steril dari aktivitas pihak manapun selama proses investigasi berjalan.
Perkembangan Penanganan Kasus Karhutla di Kalteng
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Polda Kalteng, jajaran kepolisian saat ini tengah menangani puluhan kasus karhutla dengan rincian:
Sebanyak 51 kasus karhutla masih berada dalam tahap penyelidikan intensif.
Dari jumlah tersebut, 8 kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Sebanyak 13 orang tersangka perorangan telah resmi ditetapkan dan ditahan.
Pendalaman Terhadap 4 Korporasi
Selain menangkap pelaku perorangan, pihak kepolisian juga tengah mengusut dugaan keterlibatan korporasi atau perusahaan. Irjen Iwan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat korporasi yang sedang didalami oleh penyidik untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang memicu terjadinya kebakaran di areal konsesi mereka.
“Untuk korporasi, saat ini ada empat yang sedang kita dalami bagaimana keterlibatan ataupun ada kelalaian atau kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa saya jelaskan secara mendalam karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Irjen Iwan, Minggu (23/8/2026).
Polda Kalteng memastikan penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional guna memberikan efek jera, sekaligus mencegah meluasnya bencana kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah.(æ/red)





