MALANG, BeritaTKP – Kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS yang melibatkan dokter Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Herdiana Ayu Saputri, masih bergulir. Meski telah dinonaktifkan dari pelayanan langsung kepada masyarakat, hingga kini belum ada sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada dokter tersebut.

Proses pemeriksaan masih berlangsung. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah menyelesaikan pemeriksaan internal dan menyerahkan berkasnya kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus tersebut:

1. Dokter Herdiana Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah meminta keterangan dari Herdiana dan suaminya. Sang suami sebelumnya mengakui menulis komentar di unggahan terkait pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang kemudian menjadi sorotan publik.

Herdiana juga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Kanjuruhan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini belum diterima Dinas Kesehatan.

2. Pemeriksaan Internal Sudah Rampung

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Izzah EL Maila mengatakan pemeriksaan internal terhadap kasus tersebut telah dilakukan.

Berkas hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Malang untuk memasuki tahapan selanjutnya.

“Sedang proses di Inspektorat,” kata Izzah.

3. Dinkes Tidak Berwenang Menjatuhkan Sanksi

Herdiana merupakan aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadapnya.

Kewenangan tersebut berada di Inspektorat sesuai mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.

Meski belum dijatuhi sanksi, Herdiana masih dinonaktifkan dari tugas pelayanan sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji sampai proses pemeriksaan selesai.

4. DPRD Malang Ikut Mengawal

Kasus tersebut juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara serius dan sanksi diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS.

DPRD juga terus memantau proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait.

5. Inspektorat Mengaku Berhati-hati

Inspektorat Kabupaten Malang menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati karena Herdiana merupakan ASN.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka mengatakan pihaknya telah memanggil Herdiana dan suaminya untuk meminta klarifikasi.

Dalam pemeriksaan, muncul keterangan bahwa komentar yang menjadi sorotan bukan ditulis oleh Herdiana, melainkan oleh suaminya menggunakan akun milik Herdiana.

Inspektorat masih mendalami keterangan tersebut sebelum menentukan kesimpulan.

6. Keterangan Masih Didalami

Keterangan yang diberikan dalam proses klarifikasi membuat Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah pihak, mulai dari Kepala Puskesmas Pakisaji hingga pejabat Dinas Kesehatan, turut dimintai keterangan.

Seluruh hasil pemeriksaan tersebut nantinya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Penentuan sanksi, termasuk ketentuan yang dapat diterapkan, akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

7. Masih Dinonaktifkan dari Pelayanan

Selama proses pemeriksaan berjalan, Herdiana masih tidak diperbolehkan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di Puskesmas Pakisaji.

Meski demikian, statusnya sebagai ASN tetap berjalan. Herdiana masih diwajibkan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk melakukan absensi.

Pemerintah Kabupaten Malang kini masih menunggu seluruh hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kejiwaan, sebelum menentukan langkah atau sanksi terhadap dokter tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan etika tenaga kesehatan sekaligus pelayanan terhadap pasien BPJS. Keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin serta sanksi yang diberikan masih menunggu proses pemeriksaan Inspektorat.(æ/red)