JAKARTA, BeritaTKP — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan kejahatan siber dengan modus business e-mail compromise (BEC) yang menargetkan perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan membantu sindikat tersebut, sementara otak utama masih buron.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan, terdapat tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Dua di antaranya telah diamankan, yakni warga negara Indonesia berinisial LPK (56) dan warga negara China berinisial LJ (46). Sementara pengendali utama berinisial CW yang berada di China masih dalam pencarian.
Kasus bermula ketika perusahaan AS, IQ Power Tools, melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp. Pelaku CW kemudian diduga melakukan serangan malware terhadap sistem komunikasi perusahaan korban.
Melalui metode tersebut, pelaku mengirimkan email palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari mitra bisnis resmi perusahaan AS. Email tersebut digunakan untuk mengarahkan pembayaran transaksi ke rekening yang telah disiapkan oleh jaringan pelaku.
Peran Dua Tersangka
LPK diduga bertugas membantu membuat perusahaan fiktif di Indonesia yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil penipuan. Perusahaan tersebut dibuat dengan nama PT Aksesoris Andalan Bersama, lengkap dengan dokumen dan alamat yang diduga tidak sesuai fakta.
Sementara itu, LJ berperan sebagai penghubung komunikasi antara pelaku CW dengan pihak lain yang membantu menjalankan aksi tersebut.
Kedua tersangka disebut dijanjikan mendapatkan komisi sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening penampungan. Total pembagian keuntungan untuk keduanya mencapai 10 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.
Perusahaan AS Rugi Miliaran Rupiah
Akibat aksi tersebut, perusahaan IQ Power Tools mengalami kerugian sekitar USD 350.325 atau setara dengan Rp6,2 miliar.
Polisi kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan fiktif yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Dari rekening itu, penyidik mengamankan dana sekitar USD 285.859 atau kurang lebih Rp5 miliar sebagai barang bukti.
Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan FBI untuk mengejar CW yang diduga sebagai otak sindikat. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penipuan lintas negara tersebut.(æ/red)