JAKARTA, BeritaTKP — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan digital internasional dengan modus business email compromise (BEC) yang melibatkan warga negara China dan Indonesia.
Kasus tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara China berinisial CW yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi telah menangkap dua orang yang diduga membantu menjalankan aksi tersebut, yakni LPK (56), warga negara Indonesia, serta LJ (46), warga negara China.
Berdasarkan hasil penyidikan, CW dan LPK sebelumnya merupakan rekan bisnis di bidang jual beli ikan sejak 2025. Namun, bisnis tersebut mengalami penurunan hingga akhirnya bangkrut. Setelah itu, keduanya diduga beralih melakukan aksi penipuan siber.
Dalam menjalankan aksinya, CW bersama jaringan tersebut menggunakan metode penyusupan email perusahaan. Mereka membuat email palsu yang menyerupai komunikasi resmi antara perusahaan mitra bisnis untuk mengalihkan proses pembayaran.
Salah satu korbannya adalah perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, yang saat itu sedang melakukan transaksi dengan perusahaan China, Duro Machinery Corp. Pelaku diduga berhasil mengakses komunikasi kedua perusahaan dan mengetahui informasi terkait pembayaran.
Untuk menampung uang hasil kejahatan, LPK diminta membuat perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama lengkap dengan rekening bank di Indonesia. Sementara LJ berperan sebagai penghubung komunikasi antara pelaku di Indonesia dan CW yang berada di China.
Akibat aksi tersebut, IQ Power Tools mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp6,2 miliar. Polisi kemudian melakukan pemblokiran rekening perusahaan fiktif tersebut dan mengamankan dana sekitar USD 285.859 atau setara Rp5 miliar sebagai barang bukti.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku utama serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penipuan lintas negara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait manipulasi data elektronik, penipuan, transfer dana ilegal, serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)





