MALANG, BeritaTKP – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus dan menahan seorang mantan pengajar di pondok pesantren berinisial MMS (25). Pria yang kerap dipanggil dengan sebutan “Gus” oleh para santrinya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pencabulan sesama jenis.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, terdapat lima orang korban yang kesemuanya merupakan santri laki-laki.

“Dari lima korban, tiga di antaranya kini berusia dewasa, yakni MC (26), ST (22), dan MA (21), serta dua korban lainnya berstatus anak di bawah umur saat peristiwa terjadi, yakni ES (17) dan MH (19),” ujar Kompol Rahmad Aji saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri membuat laporan resmi ke Mapolresta Malang Kota pada 28 Juli 2026 lalu.

Modus Panggil Korban ke Ruangan Terkunci

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku memanggil korban yang sedang berada di luar area ponpes untuk masuk ke ruang kelas yang dialihfungsikan sebagai tempat tinggal pribadi tersangka.

Di dalam ruangan berkunci tersebut, pelaku melancarkan aksi pelecehan seksual. Meski sempat terhenti karena terdengar suara bel aktivitas pesantren, pelaku tidak jera dan kembali memanggil korban seusai jam pelajaran untuk mengulangi perbuatannya secara berulang.

“Aksi berulang ini memicu trauma mendalam dan rasa takut pada para korban hingga akhirnya melapor ke polisi,” tambah Aji Prabowo.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Guna memperkuat pembuktian, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sah, termasuk hasil Visum et Repertum dari RSSA Kota Malang, visum psikiatri, serta keterangan saksi ahli psikologi.

Atas perbuatannya, tersangka MMS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Saat ini, pihak kepolisian tengah merampungkan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.(æ/red)