BUTON, BeritaTKP – Jajaran Satreskrim Polres Buton, Sulawesi Tenggara, meringkus seorang guru mengaji berinisial FS (32) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku nekat mencabuli sembilan orang santrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan resmi terkait kasus tersebut pada Rabu (19/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan pelaku dalam rentang waktu antara Februari hingga Mei 2025.
“Untuk kejadian dugaan pencabulannya terjadi dalam rentang waktu bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025,” ujar AKP Sunarton, Kamis (20/8/2026).
Modus Beraksi di Musala dan Saat Bonceng Korban
Sebagai pengajar ilmu agama, tersangka FS memanfaatkan posisinya untuk mendekati para korban yang rutin mengikuti kegiatan mengaji di wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak hanya berbuat cabul saat kegiatan mengaji berlangsung di area musala, tetapi juga nekat melakukan tindakan asusila di atas sepeda motor saat sedang membonceng korbannya.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korban saat kegiatan mengaji di musala dan di atas sepeda motor ketika pelaku membonceng para korban,” jelas Sunarton.
Saat ini, tersangka FS telah diamankan di Mapolres Buton guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat korban lain yang belum melapor serta menyiapkan proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang perlindungan anak.(æ/red)





