JAKARTA, BeritaTKP – Bareskrim Polri membeberkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya memulangkan buronan kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), ke Indonesia. Tersangka yang saat ini melarikan diri ke Mesir tersebut telah resmi berstatus sebagai buron internasional dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam proses pemulangan ini berkaitan dengan status kewarganegaraan ganda serta ketiadaan perjanjian kerja sama hukum bilateral.
Kendala Kewarganegaraan dan Aturan Hukum Mesir
Faisal menjelaskan, awalnya penyidik mengira tersangka telah melepaskan status kewarganegaraan asalnya saat mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), mengingat Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda.
Namun, dari hasil pendalaman lebih lanjut, ditemukan aturan hukum di Mesir yang ternyata memperbolehkan warganya untuk tetap memegang kewarganegaraan ganda meskipun telah berpindah kewarganegaraan lain.
“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan… Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” jelas Faisal dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menghadapi situasi tersebut, pihak kepolisian terus intensif berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Mesir di Indonesia untuk memperjelas status kewarganegaraan tersangka.
Tanpa Perjanjian Ekstradisi, Andalkan Jalur Interpol
Selain persoalan status kewarganegaraan, kendala yurisdiksi hukum juga menjadi tantangan tersendiri karena Indonesia dan Mesir tidak memiliki perjanjian ekstradisi (extradition treaty).
Oleh karena itu, Polri tidak dapat menggunakan mekanisme ekstradisi formal dan harus memaksimalkan kerja sama internasional melalui Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri serta jaringan Interpol global.
“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” tegas Faisal.
Sebelumnya, kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry sejak awal Juli lalu atas permohonan NCB Interpol Indonesia.
Tersangka disangkakan melakukan pencabulan terhadap lima orang korban (empat anak di bawah umur dan satu dewasa) dengan modus menjanjikan fasilitas sekolah atau kuliah di Mesir, memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.(æ/red)





