SUKABUMI, BeritaTKP – Praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram terbongkar di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.
Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan dua pria berinisial AM (32) dan AL (32) yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Untuk mengelabui masyarakat, tabung hasil oplosan kemudian diberi segel yang dibuat menyerupai segel resmi pemerintah.
“Kalau dari tutup QR code, jika lebih jeli lagi ada sedikit perbedaan. Namun, kalau sekilas terkesan mirip, sehingga masyarakat sulit membedakan,” ujar Agus di Mapolres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).
Raup Keuntungan Ratusan Ribu per Tabung
Dari setiap tabung yang dioplos, para pelaku diduga memperoleh keuntungan cukup besar.
Untuk tabung ukuran 12 kg, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp156 ribu per tabung. Sementara dari tabung 50 kg, keuntungan disebut mencapai sekitar Rp628 ribu per tabung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut beroperasi sekitar tiga kali dalam sepekan.
Untuk mengisi satu tabung 12 kg, mereka membutuhkan sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg diperlukan sekitar 17 tabung LPG subsidi.
Ratusan Tabung Disita Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
256 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong dan berisi;
35 tabung LPG 12 kg;
8 tabung LPG 50 kg;
1 unit mobil operasional;
1 unit timbangan digital.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan aktivitas pengoplosan LPG tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih teliti saat membeli LPG, terutama dengan memperhatikan kondisi tabung, segel, serta tanda pengaman yang tertera pada produk.(æ/red)





