BUTON SELATAN, BeritaTKP – Kasus kekerasan seksual yang mencoreng institusi kepolisian terjadi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda Syahrio, yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa, diduga nekat memperkosa seorang perempuan pemilik rumah makan berinisial N.

Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban secara resmi melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke SPKT Polres Buton. Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku hanya dalam waktu 3 jam setelah aduan diterima.

Kronologi Kejadian dengan Modus Cari Makan

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bejat tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 20 dan 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengungkapkan bahwa pada aksi pertamanya tanggal 20 Juli dini hari, Aipda Syahrio mendatangi rumah sekaligus warung makan milik korban dengan berpura-pura hendak mencari makanan. Saat mendatangi lokasi, oknum polisi tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras (mabuk).

“Berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan,” ujar AKP Sunarton.

Ketika korban melayani atau merespons, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan. Korban yang sempat berupaya melawan dan melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan terpaksa kembali masuk karena anak korban masih berada di dalam ruangan. Di dalam rumah itulah pelaku memeluk dan membanting korban sebelum melancarkan aksi pemerkosaan. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Juli 2026, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada jam yang sama dan mengulangi perbuatannya.

Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Sanksi Etik

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Buton resmi menetapkan Aipda Syahrio sebagai tersangka. Terhitung sejak 10 Agustus 2026, pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Buton untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan pidana.

Selain menghadapi proses hukum pidana umum, oknum polisi tersebut juga diproses secara internal oleh Kasi Propam Polres Buton. Pemeriksaan etik dan gelar perkara Kode Etik Profesi Polri telah dilakukan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta pelaku guna menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran berat yang dilakukannya.(æ/red)