JAKARTA SELATAN,BeritaTKP.com – Teka-teki mengenai keberadaan ruangan yang disebut-sebut sebagai bunker di lingkungan yayasan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terjawab. Pihak kepolisian memastikan bahwa ruangan tersebut bukanlah sebuah bunker, melainkan basement yang terhubung dengan ruangan lainnya.
Kepastian ini disampaikan menyusul pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Puslabfor Mabes Polri pada Senin (10/8/2026).
“Sebetulnya itu bukan bunker, sebetulnya itu basement yang connecting dengan ruangan. Jadi basement ada tangganya connecting dengan ruangan, itu juga sudah dicek,” ujar Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino de Tech, Selasa (11/8/2026).
Hasil Olah TKP dan Temuan 30 Item Barang Terkait Senjata
Pemeriksaan dilakukan secara maraton pada tiga ruangan penting di yayasan tersebut, meliputi bekas ruangan Ketua Pengurus Yayasan, ruangan Sekretaris, ruangan Sarana Prasarana Yayasan, serta area basement.
Dalam proses penyisiran tersebut, tim Puslabfor Mabes Polri mengamankan sejumlah barang bukti baru:
- 30 Item Barang Terkait Senjata: Ditemukan 30 barang bukti yang berkaitan dengan senjata angin dan airsoft gun, meliputi unit airsoft gun, amunisi, magazen, hingga suku cadang (sparepart) seperti gagang senjata dan sasaran tembak.
- Kondisi Rusak: Pihak kepolisian memastikan bahwa temuan airsoft gun tersebut sudah dalam kondisi rusak dan tidak utuh.
- Sampel DNA: Tim Puslabfor juga mengambil sejumlah sampel DNA di ketiga ruangan untuk mengidentifikasi siapa saja individu yang pernah masuk atau meninggalkan jejak biologis di lokasi tersebut.
- Tidak Ada CCTV: Berdasarkan penyisiran di lokasi, petugas memastikan tidak ada kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area tersebut.
Garis Polisi Dibuka Kembali
Setelah rangkaian olah TKP, pengambilan sampel DNA, serta penyisiran barang bukti senjata rampung dilaksanakan oleh Puslabfor, pihak kepolisian secara resmi mencabut garis polisi (police line) yang sebelumnya melingkari area tersebut.
Dengan dibukanya kembali akses lokasi, ruangan-ruangan di yayasan sekolah tersebut kini sudah dapat kembali digunakan dan dimanfaatkan oleh pihak yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





