BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (miras) ilegal dalam jumlah besar dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung. Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan rutin di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (6/8/2026).
Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, yakni satu unit mobil pikap dan satu minibus.
“Saat diperiksa, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pengangkutan maupun surat jalan yang sah,” ujar Letkol Irianto, Selasa (11/8/2026).
Temuan 187 Karton Miras dan Indikasi Pita Cukai Palsu
Petugas kemudian mengamankan kedua kendaraan, para pengemudi, serta seluruh muatan ke Mako Lanal Lampung untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan fisik bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Provinsi Lampung, petugas mengamankan total 187 karton minuman beralkohol dengan volume mencapai 1.437 liter.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
- Minuman beralkohol Golongan B: sekitar 1.224 liter.
- Minuman beralkohol Golongan C: sekitar 213 liter.
Selain tidak dilengkapi surat jalan resmi dari ekspedisi, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pelanggaran serius pada legalitas barang. Petugas menemukan indikasi kuat penggunaan pita cukai palsu—yang diduga merupakan hasil fotokopi—pada botol-botol miras tersebut.
Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai
Untuk memastikan keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen, pihak Lanal Lampung terus berkoordinasi secara intensif dengan Bea Cukai Provinsi Lampung. Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para pengemudi diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Letkol Irianto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen TNI AL dalam mengamankan jalur penyeberangan strategis dari Pulau Jawa ke Sumatera, sekaligus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat.(æ/red)





