JAKARTA, BeritaTKP.com – Tak sanggup lagi menahan penderitaan dan trauma mendalam, seorang anak perempuan di Jakarta akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelasnya. Pengakuan jujur tersebut sekaligus membongkar tabir gelap aksi kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial H (48) sejak tahun 2020 hingga September 2024.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan resmi terkait kasus ini pada 11 Februari 2025.

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujar Kombes Rita, Selasa (11/8/2026).

Pendampingan Ketat dan Penggunaan Scientific Crime Investigation

Setelah menerima laporan dari pihak sekolah dan keluarga yang mendampingi korban, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian langkah investigasi dengan mengutamakan pendekatan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan korban semata, melainkan mengorelasikannya dengan berbagai alat bukti lain, meliputi:

  • Pemeriksaan saksi-saksi (keluarga, guru, pihak sekolah, hingga perangkat lingkungan).
  • Pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum.
  • Pemeriksaan psikologis intensif terhadap korban.
  • Meminta keterangan dari ahli medis dan psikologi forensik.
  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam.

Berkat sinergi antara pihak sekolah dan keluarga, korban langsung mendapatkan pendampingan khusus dari lembaga perlindungan perempuan dan anak serta ditempatkan di fasilitas perlindungan yang aman untuk pemulihan psikologisnya.

Ayah Kandung Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Dari hasil pengumpulan alat bukti yang kuat dan objektif, penyidik resmi menetapkan sang ayah, H (48), sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka langsung ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menambahkan bahwa masa penahanan tersangka juga telah diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, sementara berkas perkara tahap I telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau kepada masyarakat, keluarga, dan pihak sekolah agar senantiasa peka terhadap perubahan perilaku anak-anak serta menciptakan ruang aman bagi mereka untuk berbicara.

“Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” tegas Budi.(æ/red)