DEPOK, BeritaTKP.com – Pemilik usaha pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina (Pocin), Depok, memberikan klarifikasi terkait status Saepul (26), tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51). Berdasarkan keterangan pihak pengusaha, Saepul tercatat mengajukan pengunduran diri (resign) tepat pada hari pembunuhan terjadi, yakni 23 Juli 2026.
Melalui akun Instagram resminya, @psicokselamatpagi, pihak manajemen menjelaskan bahwa Saepul merupakan mantan karyawan baru yang bertugas menjaga outlet di Stasiun Pocin dan baru bekerja selama kurang lebih satu bulan.
“Yang bersangkutan betul eks karyawan (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim baru,” tulis keterangan pihak pengusaha, Senin (10/8/2026).
Sebelum melancarkan aksi kebinadannya, Saepul sempat meminta izin cuti kepada atasannya sehari sebelum kejadian dengan alasan hendak melamar pekerjaan lain.
“Tanggal 22 Juli yang bersangkutan izin melamar kerja di Margo City, tanggal 23 Juli resign,” imbuhnya.
Pihak manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi ataupun mengaitkan tindak kriminal keji yang dilakukan Saepul dengan usaha pisang cokelat tersebut, mengingat karyawan lainnya tidak bersalah dan murni mencari nafkah.
Latar Belakang dan Jeratan Hukum Tersangka Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa Saepul sehari-hari bekerja sebagai penjual pisang cokelat. Dari rekam jejaknya, pelaku diketahui pernah bekerja di bagian pemotongan daging dan sempat mengikuti ajang pencarian bakat di stasiun televisi swasta.
Atas perbuatan keji pembunuhan berencana dan mutilasi yang potongan kakinya dibuang di Kali Licin, Depok, Saepul kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(æ/red)





