BANTUL, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Bantul, Yogyakarta, mengamankan seorang pria berinisial MFR (29), warga Kasihan, Bantul, usai kepergok membawa narkotika jenis sabu. Uniknya, barang haram tersebut disembunyikan pelaku dengan cara diselipkan di dalam bungkus bekas kopi instan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku di kawasan Jotawang, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.

“Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Setelah dicek, di dalam bungkus kopi itu berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu,” kata Iptu Rita, Senin (10/8/2026).

Mengetahui pelaku membawa narkoba, warga setempat langsung mengamankan MFR dan menyerahkannya beserta barang bukti ke petugas piket Polsek Sewon sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantul.

Dibeli Seharga Rp450 Ribu Dari hasil interogasi awal, pelaku MFR tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu seberat 0,33 gram tersebut dengan cara membelinya seharga Rp450.000 dari seseorang berinisial J yang kini tengah dalam penyelidikan polisi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sabu dalam bungkus kopi saset telah diamankan di Mapolres Bantul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasoknya.(æ/red)