SURABAYA, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 atau sekitar Rp4,9 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan barang bukti yang telah ditetapkan sebagai aset negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyetoran tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Pelaksanaan penyetoran mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dana tersebut sebelumnya merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dengan perkara TPPU.
Dalam press release di Aula Kejari Tanjung Perak, disebutkan bahwa TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online. Penyidikan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur dengan tersangka berinisial YURRY, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Uang sebesar Rp4.907.261.329 merupakan barang bukti hasil penyitaan pada beberapa rekening yang saling terkait yang dijadikan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online,” demikian keterangan dalam press release Kejari Tanjung Perak.
Telah Ditetapkan sebagai Aset Negara
Sebelumnya, Ditressiber Polda Jatim mengajukan permohonan terkait status barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2025.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025. Dalam penetapan tersebut, dana yang berada dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4,907 miliar dinyatakan sebagai aset negara.
Pelaksanaan penetapan tersebut dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak karena rekening yang telah disita merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.
Perkara tersebut sebelumnya telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.
Kejar Aset Kejahatan, Bukan Hanya Pelaku
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Aparat penegak hukum juga berupaya menelusuri dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.
Pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the money, yakni mengikuti aliran dana hasil kejahatan untuk kemudian dilakukan penyitaan dan perampasan sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara (follow the suspect), melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut (follow the money),” demikian disampaikan Kejari Tanjung Perak.
Dengan penyetoran uang rampasan senilai Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.
Jumlah tersebut disebut telah melampaui target PNBP tahun 2026 sebesar 905 persen.
Kejari Tanjung Perak menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan hasil kejahatan tidak memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya.
Dengan dikembalikannya uang rampasan ke kas negara, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara. (yanto)





