Sleman, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial S (24) diamankan polisi setelah diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Saat itu, S mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan karena kereta api akan melintas.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan, S diduga tiba-tiba mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan hingga patah.
“Saat berada di lokasi, S diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, S meninggalkan lokasi menuju arah utara,” ujar Argo saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Kembali ke Lokasi dan Tantang Petugas
Sekitar 30 menit setelah meninggalkan lokasi, S kembali ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng. Setibanya di lokasi, S disebut menantang petugas yang berada di pos tersebut.
Mengetahui kejadian itu, warga bersama petugas PT KAI kemudian menghubungi Polsek Gamping. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo.
Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan KA Banyumeneng sebelah selatan mengalami kerusakan dan patah. Kerugian materiil akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Diduga dalam Pengaruh Miras
Polisi menyebut S diduga melakukan perusakan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).
“(Pelaku) masih diamankan di Polsek Gamping untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan perusakan,” ungkap Argo.
Saat ini S masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gamping. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian perusakan palang pintu perlintasan tersebut.(æ/red)





