SURABAYA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang menyeret nama Runner Up Raka Jawa Timur 2026 sekaligus Cak Surabaya 2023, Tio Ferdian Rahmana, berbuntut panjang. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap sistem seleksi dan penyaringan peserta ajang duta wisata Raka Raki Jatim, baik di tingkat daerah maupun provinsi.

Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan munculnya isu negatif yang mencoreng marwah ajang pemilihan duta wisata tersebut. Selama ini, proses seleksi melibatkan rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota asal masing-masing finalis.

“Jadi Raka Raki ini ada proses. Prosesnya mereka itu harus disaring dulu oleh kabupaten/kota. Karena untuk mendaftar Raka Raki harus ada surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota,” ujar Evy, Senin (10/8/2026).

Verifikasi Lapangan dan Sidang Sanksi Etik

Menanggapi viralnya percakapan digital di media sosial yang mengungkap dugaan paksaan aborsi terhadap kandungan berusia 12 minggu ke dukun anak hingga rencana ke Singapura, Disbudpar Jatim bergerak cepat.

Bersama dengan dewan juri, Ikatan Raka Raki Jatim, serta pemerintah kota terkait, Disbudpar tengah merampungkan proses konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi lapangan secara menyeluruh. Sidang etik dijadwalkan berlangsung untuk memutuskan sanksi terberat, yakni pencabutan gelar juara dan pencoretan nama yang bersangkutan dari keanggotaan Ikatan Raka Raki.

Di sisi lain, pengurus Ikatan Raka Raki Jatim juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik serta berkomitmen untuk membenahi sistem pencegahan dan rekrutmen internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(æ/red)