SOLO, BeritaTKP.com – Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) terjadi di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Sekelompok pemuda yang tengah asyik berkumpul di sebuah rumah menjadi korban penganiayaan oleh kelompok tersebut dengan kedok sweeping minuman keras (miras).

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka adalah DP (42), PA (19), F (51) yang merupakan warga Sukoharjo, serta AR (39) warga Kecamatan Laweyan, Solo.

Kronologi Penganiayaan

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat sekelompok orang yang berjumlah sekitar 15 orang dengan menggunakan 8 sepeda motor matik—yang pelat nomornya sengaja ditutupi lakban hitam—mendatangi sebuah rumah tempat lima anak muda tengah berkumpul sambil bermain gim.

Tanpa alasan yang jelas, kelompok tersebut langsung melakukan intimidasi, membentak, memukul, menendang, hingga menyabet para korban dengan benda keras.

“Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel yang diduga dibawa oleh kelompok tersebut… Setelah tidak menemukan minuman keras di lokasi, kelompok tersebut kemudian meninggalkan tempat,” ujar Kompol Edi, Minggu (9/8/2026).

Pengejaran dan Penangkapan

Tim Sparta yang menerima laporan warga segera melakukan penyisiran. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat kelompok ormas tersebut menyadari kedatangan petugas di depan sebuah kios laptop. Polisi akhirnya berhasil meringkus empat orang anggota kelompok tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • Dua unit sepeda motor dengan pelat nomor yang ditutup lakban.
  • Potongan kabel yang dimodifikasi.
  • Potongan selang air.
  • Empat unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa kelompok mereka memang sedang melakukan kegiatan sweeping di wilayah Kota Solo. Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi sweeping maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ormas mana pun, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindakan main hakim sendiri yang sangat meresahkan masyarakat.(æ/red)