SIDOARJO – Berita TKP.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gedangan berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Surowongso RT.04 RW.06, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Senin (10/8/2026). Penindakan ini bermula dari laporan resmi yang diterima kepolisian pada pukul 05.00 WIB terkait hilangnya kendaraan bermotor milik warga yang diparkir di depan rumah.

Pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi bernama Ibnu Hamzah (34 tahun), berprofesi sebagai pekerja swasta dan beralamat di Desa Keboan Anom RT.05 RW.06, Kecamatan Gedangan. Sementara korban adalah Moch Agus Prayudin (30 tahun), warga setempat, dengan kendaraan yang dicuri atas nama Ufik Afidah beralamat di Jalan Empu Kanwa RT.07 RW.03, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru.

Kendaraan yang menjadi sasaran pencurian berupa satu unit sepeda motor merek Honda tipe NC12AF2CB1 AT, bernomor polisi W-2989-UP, warna putih perak, lengkap dengan nomor rangka MH1JFF116DK155573 dan nomor mesin JFF1E1152273 beserta dokumen STNK dan BPKB asli.

Kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di halaman depan rumah korban yang tidak berpagar. Bermula saat motor diparkir namun tidak dikunci stang, korban tiba-tiba mendengar kegaduhan di luar rumah dan mendapat kabar bahwa kendaraannya sedang dibawa orang lain. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat menuntun motor tersebut sejauh kurang lebih 500 meter.

Korban segera memastikan dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Dibantu warga sekitar, pengejaran dilakukan dan tak lama kemudian pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Saat diperiksa, Ibnu Hamzah mengaku tidak menggunakan alat bantu apa pun, melainkan langsung menuntun kendaraan karena kondisi kunci stang tidak terkunci. Ia berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, namun niatnya gagal karena keburu diketahui dan diringkus warga sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Gedangan Kompol Anak Agung Gede Putra Wisnawa, S.H., M.A.P., mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kunci stang terkunci rapat, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan terbuka demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan*kc