Surabaya, BeritaTKP.com – Lima warga Jawa Timur mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sejumlah instansi negara. Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Para korban mengaku dijanjikan dapat masuk ke sejumlah instansi, mulai dari Kejaksaan, IPDN, hingga perusahaan BUMN. Mereka disebut mengikuti berbagai pelatihan fisik, akademik, hingga psikotes yang diklaim sebagai bagian dari proses seleksi.
Keyakinan para korban semakin kuat karena mereka diperkenalkan kepada sejumlah pihak yang disebut masih aktif bekerja di instansi terkait, termasuk seseorang yang disebut sebagai oknum militer.
Lima korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum KSP & Partner mendatangi SPKT Polda Jatim pada Sabtu (8/8/2026) untuk berkoordinasi sebelum membuat laporan resmi.
Kuasa hukum korban, Ketut Suryaputra, mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah. Menurutnya, terdapat satu hingga dua orang lain yang berencana membuat laporan pada Senin mendatang.
“Hari ini ada lima, namun ada komunikasi bahwa akan ada satu sampai dua korban lagi yang akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim Senin besok, karena korban ada yang lokasinya di luar Jawa Timur,” kata Ketut di Surabaya, Sabtu (8/8/2026).
Dijanjikan Masuk Instansi Negara
Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Ony Pricylia Vibri, Direktur Pride Training Center yang berlokasi di Sidoarjo.
Menurut Ketut, para korban awalnya diperkenalkan kepada Ony melalui sejumlah orang yang disebut masih aktif bekerja di instansi tertentu.
“Para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi. Mereka menawarkan korban untuk bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku menjanjikan setelah mengikuti pelatihan, korban akan dapat masuk ke instansi-instansi tersebut,” jelasnya.
Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung instansi yang dijanjikan.
Nilai uang yang disetorkan disebut berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta untuk setiap korban.
“Rata-rata korban mengeluarkan uang sekitar Rp300 juta hingga Rp700 juta per korban, yang dijanjikan berdasarkan instansi yang berbeda-beda,” ungkap Ketut.
Menurut Ketut, modus tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2015. Sementara para korban yang saat ini didampingi kuasa hukum mengaku mulai mendapatkan janji masuk instansi sejak 2023 hingga 2024.
Namun, hingga kini janji tersebut disebut tidak terealisasi.
Diduga Menggunakan Dokumen Palsu
Para korban mengaku semakin percaya karena pihak yang menjadi perantara disebut masih aktif bekerja di instansi yang dijanjikan.
Bahkan, menurut kuasa hukum, terdapat perantara yang disebut merupakan oknum militer.
“Biasanya modus seperti ini dari sipil ke sipil. Namun ini dari sipil, perantaranya melalui orang instansi terkait, kemudian dari perantara ke para korban. Sehingga korban percaya,” ujarnya.
Selain menawarkan pelatihan, pihak terlapor juga disebut memberikan sejumlah dokumen yang seolah-olah merupakan dokumen resmi dari lembaga negara.
Dokumen tersebut di antaranya berupa jadwal pelatihan dan surat keputusan yang menggunakan kop lembaga negara. Namun, setelah dilakukan pengecekan, para korban menduga dokumen tersebut tidak tercatat di instansi terkait.
“Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu,” tegas Ketut.
Kuasa hukum saat ini berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan keabsahan dokumen yang diterima para korban. Temuan tersebut juga akan disertakan dalam laporan kepolisian.
Korban Disebut Sempat Ditakut-takuti
Ketut mengatakan, para korban sempat mendapatkan tekanan agar tidak melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Para korban bahkan disebut ditakut-takuti dapat dianggap melakukan tindak pidana penyuapan karena telah menyerahkan sejumlah uang.
“Korban yang sudah ditakut-takuti takut uangnya hangus, malah lebih takut untuk melapor,” katanya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain membuat laporan ke Polda Jatim, mereka juga berencana melayangkan somasi kepada pihak terlapor serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum, sementara pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan para korban, serta dokumen dan bukti yang diserahkan.(æ/red)





