BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com — Buaya muara bernama Coki yang telah dipelihara warga selama sekitar tiga tahun akhirnya dievakuasi dari sebuah rumah di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Buaya dengan panjang sekitar 2,5 hingga 2,7 meter tersebut diamankan petugas pada Sabtu (26/9/2026).

Proses evakuasi berlangsung emosional. Pemilik Coki, Wike (40), disebut menangis histeris dan bahkan sempat pingsan ketika harus berpisah dengan buaya yang telah dirawatnya sejak kecil.

Evakuasi Berlangsung Sekitar 15 Menit

Evakuasi dilakukan oleh Damkarmat Bandar Lampung bersama sejumlah instansi terkait.

Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung, Omar Dhani, mengatakan proses pengamanan Coki berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit.

Petugas terlebih dahulu mengarahkan buaya ke area yang memungkinkan untuk dilakukan pengamanan. Setelah itu, petugas melakukan pengamanan terhadap bagian mulut, kaki, dan tubuh Coki.

Dalam proses tersebut, Damkarmat mengerahkan satu unit kendaraan rescue dan tujuh personel.

Petugas juga menggunakan perlengkapan keselamatan untuk menunjang proses evakuasi karena buaya merupakan satwa liar yang dapat membahayakan manusia.

Pemilik Berat Melepas Coki

Camat Panjang Hendry Satria Jaya mengatakan proses evakuasi sempat berlangsung alot.

Hal itu terjadi karena keluarga pemilik memiliki ikatan emosional dengan Coki yang telah dipelihara selama kurang lebih tiga tahun.

“Alhamdulillah, tadi kita sudah mengevakuasi buaya yang mereka pelihara sekitar tiga tahun dengan panjang kurang lebih 2,5 sampai 2,7 meter. Tadi kita sudah coba negosiasi, tapi alot,” ujar Hendry.

Namun, setelah dilakukan pendekatan, evakuasi akhirnya dapat dilaksanakan.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan pemilik maupun masyarakat di sekitar lokasi. Coki disebut semakin besar dan mulai berada di sekitar area pekarangan rumah.

Coki Diserahkan ke KKP

Setelah berhasil diamankan, Coki diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP, Hade Hambrata, mengatakan Coki direncanakan dibawa ke fasilitas penangkaran buaya milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

“Rencananya ini mau dibawa ke PT Vista penangkaran buaya,” ujar Hade.

Berdasarkan identifikasi awal, Coki merupakan jenis buaya muara.

Satwa tersebut selanjutnya berstatus sebagai barang milik negara dan akan dititipkan di fasilitas penangkaran untuk penanganan lebih lanjut.

Warga Diimbau Tidak Memelihara Buaya Sembarangan

Hade mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau memelihara buaya agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Menurutnya, buaya merupakan satwa liar sehingga pemeliharaannya harus mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku.

“Kalau memang ada masyarakat yang memelihara buaya tolong segera dilaporkan dan dievakuasi. Karena kan hewan liar sebenarnya,” ujarnya.

Camat Panjang Hendry Satria Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memelihara satwa liar yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Menurutnya, keberadaan satwa seperti buaya maupun reptil lainnya harus memiliki izin khusus sesuai ketentuan.

“Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kita mengimbau kepada masyarakat yang memang memelihara satwa liar atau satwa yang cukup membahayakan bagi masyarakat, seperti reptil, buaya, ular, dan lain sebagainya, tolong itu ada izinnya khusus,” tandas Hendry.

Momen evakuasi Coki pun meninggalkan suasana haru. Pemilik yang telah merawatnya selama bertahun-tahun harus rela berpisah setelah petugas mengamankan satwa tersebut untuk penanganan lebih lanjut.(æ/red)