TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti fantastis berupa 46 juta butir obat keras daftar G ilegal. Puluhan juta obat berbahaya tersebut merupakan hasil sitaan dari penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di wilayah Jakarta Timur.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar.

“Komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G. Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G,” ujar Boy, Kamis (6/8/2026).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Call Center 110 apabila menemukan indikasi peredaran obat terlarang.

Apresiasi atas pengungkapan berskala besar ini turut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Dapil Banten III, Moh. Rano Alfath. Ia memuji kesigapan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya obat-obatan ilegal.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, memaparkan bahwa pengungkapan kasus raksasa ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong serta kawasan Tangerang Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan hingga membuntuti sebuah mobil angkutan jenis Mitsubishi Colt Diesel pada Kamis (30/4) lalu.

“Saat kendaraan pelaku berada di flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suhardono.

Dari penangkapan di jalan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial F dan A, serta mendapati 78 karton berisi obat keras berbagai jenis tanpa izin edar.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi mendalam membawa petugas melakukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan utama di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi gudang tersebut, petugas kembali menyita sebanyak 838 karton obat keras daftar G.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menjadikan wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat sebagai daerah sasaran peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu tersebut. Kini, kedua tersangka harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.(æ/red)