Depok,BeritaTKP.com – Rasa sakit hati usai diputuskan kekasih berubah menjadi aksi brutal. Seorang pemuda berinisial RAN (19) nekat menyayat leher pacar baru mantan kekasihnya menggunakan pisau cutter di sebuah warung makan di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Pelaku kini telah diamankan jajaran Polres Metro Depok dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya.

“Tersangka melukai korban dengan cara menyayat leher hingga korban mengalami luka terbuka,” ujar AKP Hendra, Kamis (6/8/2026).

Menyerang Saat Korban Tutup Warung

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) dini hari di sebuah warung Pecel Madiun di Jalan Raya Margonda.

Saat itu korban baru saja bertemu dengan kekasihnya yang merupakan mantan pacar pelaku. Setelah pertemuan tersebut, korban hendak menutup warung tempatnya bekerja.

Tak lama kemudian terdengar suara seseorang menggedor rolling door warung.

Karena mengira ada pelanggan atau orang yang membutuhkan bantuan, korban membuka pintu. Namun sesaat setelah pintu terbuka, pelaku langsung menyerangnya menggunakan pisau cutter dan menyayat bagian leher korban sebelum melarikan diri.

Korban yang mengalami luka serius segera meminta pertolongan kepada rekan kerjanya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Terbakar Cemburu

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif pelaku didasari rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya telah menjalin hubungan dengan korban.

Pelaku bahkan sempat melihat keduanya sedang bermesraan sebelum kejadian, yang membuat emosinya memuncak hingga nekat melakukan penyerangan.

“Motif tersangka dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu karena korban berpacaran dengan mantan kekasihnya,” jelas AKP Hendra.

Pelaku Sempat Melawan Saat Ditangkap

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Saat hendak diamankan, RAN disebut sempat memberikan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sebelum akhirnya berhasil membekuknya.

Kini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, RAN dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses penyidikan.(æ/red)