MEDAN,BeritaTKP.com – Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS. Sanksi berat ini diberikan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual.
Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, dalam konferensi pers di Kampus USU, Medan, Senin (3/8/2026), menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
“Dengan keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (drop out),” ujar Meutia.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, CHS resmi dicabut statusnya sebagai mahasiswa USU dan kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada dirinya.
Hasil Pemeriksaan dan Pola Tindakan Berulang Berdasarkan hasil investigasi mendalam, keterangan para pihak, serta alat bukti yang dikumpulkan, Satgas PPK menyimpulkan bahwa CHS terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual. Tindakan bejat tersebut meliputi pelecehan verbal, pengiriman konten bernuansa seksual tanpa persetujuan, ajakan melakukan aktivitas seksual, kontak fisik tak senonoh, hingga pemaksaan aktivitas seksual.
Lebih lanjut, Meutia mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan juga mendapati adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, yang telah menimbulkan dampak buruk bagi rasa aman di lingkungan kampus.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen USU dalam menegakkan aturan, melindungi korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Kasus Sempat Viral di Media Sosial Kasus ini sebelumnya mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @chardtogi_ dan @manusiagoblokusu melalui tangkapan layar percakapan yang menyeret nama pelaku. Menyusul viralnya kasus tersebut, posko pelaporan mandiri yang dibuka di media sosial bahkan mencatat sebanyak 58 orang telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan serupa.(æ/red)





