Viral! Kepala SPPG di Tanggamus Lampung Digerebek Istri saat Bersama Wanita Lain

BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Media sosial dihebohkan dengan video viral aksi penggerebekan seorang pria berinisial DD, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. DD digerebek oleh istri sahnya sendiri di sebuah rumah kontrakan karena diduga berselingkuh dengan wanita lain.

Berdasarkan narasi yang beredar di dunia maya, wanita yang bersama DD dikabarkan berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) sekaligus biduan lokal. Kecurigaan sang istri bermula sejak ia mengandung empat bulan dan baru berhasil dipastikan saat usia kehamilannya menginjak delapan bulan.

Kini, sang istri yang baru dua bulan melahirkan dikabarkan bertekad untuk mengakhiri ikatan rumah tangga serta menempuh jalur hukum. Unggahan tersebut juga mengeklaim bahwa DD memiliki penghasilan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan sebagai Kepala SPPG.

Badan Gizi Nasional Lakukan Pemeriksaan Internal Menanggapi kehebohan kasus ini, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan bahwa pihak instansi telah bergerak cepat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

“Sudah kita panggil yang bersangkutan. Dari istri sahnya juga sudah kita minta keterangan. Sudah kita buat berita acara, ini tinggal menunggu keputusannya saja,” kata Fitra saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Kendati demikian, pihak KPPG Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pelanggaran kedisiplinan internal instansi, sehingga tidak masuk terlalu dalam mengurus detail isu luar atau identitas perempuan yang terseret dalam pusaran video viral tersebut.

“Saya tidak menanyakan sampai ke situ karena bukan kewenangan saya. Yang kami lakukan hanya pemeriksaan internal,” imbuhnya.

Terancam Sanksi Pemecatan Seluruh hasil pemeriksaan beserta berita acara saat ini telah diserahkan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat untuk ditelaah dan diproses lebih lanjut.

Fitra menegaskan, penjatuhan sanksi sepenuhnya merupakan wewenang penuh dari BGN pusat. Jika nantinya DD terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, ia terancam dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tetap alias pemecatan. Sementara untuk tingkat pelanggaran sedang, sanksi yang mengintai berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama enam bulan hingga satu tahun.

Hingga saat ini, proses penjatuhan sanksi masih menunggu keputusan resmi dari pihak pusat seiring berjalannya penanganan kasus tersebut.(æ/red)