PINRANG, BeritaTKP.com – Suasana meriah di sebuah acara pesta pernikahan di Dusun Kanarie, Desa Mallongi Longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendadak ricuh. Seorang pria tak dikenal menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap basah diduga mencuri perhiasan emas seberat 10 gram milik salah satu tamu undangan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di tengah hiruk-pikuk hiburan musik yang sedang berlangsung. Memanfaatkan momen saat para tamu undangan naik ke atas panggung untuk berjoget, pelaku turut membaur guna melancarkan niat jahatnya.
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan keramaian dengan ikut berjoget bersama tamu undangan. Saat itulah pelaku diduga mengambil emas seberat sekitar 10 gram milik salah seorang warga,” ujar AKP Ananda, Jumat (31/7/2026).
Nyaris Jadi Main Hakim Sendiri Aksi tidak terpuji tersebut dengan cepat diketahui oleh warga sekitar. Emosi massa yang tersulut membuat pelaku sempat menjadi sasaran amuk di lokasi kejadian sebelum aparat kepolisian yang bersiaga di sekitar lokasi segera turun tangan untuk melerai dan mengamankan terduga pelaku dari amukan lebih lanjut.
Ketika tas milik pelaku digeledah di hadapan warga, petugas mendapati barang bukti perhiasan emas seberat kurang lebih 10 gram yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus Berakhir Damai Meski sempat diamankan ke kantor polisi, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses penyidikan formal. Pasalnya, korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi karena perhiasan miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan utuh tanpa ada kerugian materiil.
“Dari hasil pengecekan, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban karena emas seberat 10 gram tersebut telah berhasil diambil kembali oleh pemiliknya. Korban juga menyampaikan tidak akan membuat laporan polisi karena barang miliknya sudah kembali,” ungkap Ananda.
Kendati permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa laporan pidana, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap gerak-gerik mencurigakan di tengah keramaian, serta menghindari aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat berwenang.(æ/red)





