
Tangerang, BeritaTKP.com – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial BJ (20) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi Terekam CCTV
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.28 WIB di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.
Saat itu, korban sedang berjalan seorang diri menuju tempat kos usai membeli makanan. Di tengah kondisi jalan yang relatif sepi, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebelum melarikan diri.
Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, rekaman CCTV, serta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada BJ yang kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut polisi, pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku Akui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, BJ mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi menyebut pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terpengaruh tayangan pornografi. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dijerat UU TPKS
Atas dugaan perbuatannya, BJ dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa.(æ/red)





