BATAM, BeritaTKP.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji resmi menetapkan mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AH (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana pendidikan milik Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia. Total kerugian akibat aksi penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp 143 juta.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitria Nur, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya pada Senin (27/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan penangkapan di kediamannya dan membawa tersangka ke Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Rizky, Rabu (29/7/2026).
Terbongkar Lewat Audit Rekening Yayasan Kasus penggelapan dana ini terbongkar bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia sekaligus Kepala Yayasan SMA Taruna Kepulauan Riau, Rahmat Riyandi, melakukan pengecekan terhadap saldo rekening sekolah pada 4 Oktober 2025.
Saat itu, saldo yang tercatat di rekening resmi sekolah hanya sekitar Rp 41 juta. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak wajar dan jauh di bawah estimasi penerimaan dana dari uang pendaftaran maupun SPP siswa baru.
Merasa curiga, pihak yayasan kemudian memerintahkan staf bendahara untuk melakukan audit internal serta mengonfirmasi langsung riwayat pembayaran kepada para orang tua siswa. Hasilnya mengejutkan, sebanyak 12 orang tua siswa mengaku telah melunasi pembayaran uang pangkal maupun SPP. Namun, dana tersebut ternyata tidak pernah disetorkan ke kas atau rekening resmi sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi atau diserahkan secara tunai kepada tersangka AH yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah.
Sempat Buat Surat Pernyataan Mengetahui boroknya terbongkar, pada 8 Oktober 2025, tersangka AH sempat mendatangi ruang Ketua Yayasan dan mengakui perbuatannya menggunakan dana sekolah. Saat itu, ia menyerahkan surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang disertai rekapitulasi pembayaran dari 12 orang tua siswa senilai Rp 143 juta.
Kendati sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut, pihak yayasan tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.(æ/red)





