WAY KANAN, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian dari Polsek Way Tuba mengamankan seorang kepala stasiun kereta api berinisial DRS (35) di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Oknum pejabat stasiun tersebut diringkus lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai petugas keamanan (security), yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.

Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku merupakan Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung,” ujar Iptu Untung, Kamis (30/7/2026).

Kronologi Penipuan Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatra Selatan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.

Bermula ketika korban meminta bantuan kepada tersangka apabila terdapat lowongan pekerjaan di Stasiun Kereta Api Way Tuba. Menanggapi permintaan tersebut, DRS justru memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi penipuan.

“Beberapa waktu kemudian, tersangka menawarkan posisi sebagai petugas keamanan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban kemudian memberikan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta hingga pelunasan Rp 55 juta,” kata Iptu Untung.

Pembayaran tersebut dilakukan oleh korban secara tunai maupun melalui transfer dompet digital yang langsung diarahkan ke akun milik tersangka di ruang kerja Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba. Namun, setelah seluruh dana senilai Rp 60 juta tersebut lunas diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung menjadi kenyataan hingga batas waktu yang disepakati.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video serta suara saat penyerahan uang, dan bukti transfer top up dompet digital atas nama tersangka.

Saat ini, DRS telah ditahan di Mapolsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan atau kepastian pekerjaan dengan meminta sejumlah imbalan uang.(æ/red)