BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Jajaran kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial RS (60), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pria paruh baya tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah lima tahun (balita) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Muncar, Ipda Sujarwadi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan dan pengaduan salah satu korban yang baru berusia empat tahun kepada orang tuanya mengenai perlakuan bejat pelaku.
“Orang tua korban yang tidak terima langsung mendatangi rumah pelaku. Warga mulai berdatangan dan situasi sempat memanas. Kami bergerak cepat mengamankan terduga pelaku agar tidak menjadi sasaran amukan massa,” ujar Ipda Sujarwadi, Selasa (28/7/2026).
Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa Kabar mengenai perbuatan senonoh tersebut dengan cepat menyebar dan menyulut emosi warga sekitar. Massa yang geram sempat mengepung kediaman pelaku dan nyaris melakukan aksi main hakim sendiri.
Beruntung, perangkat desa setempat bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat Polsek Muncar. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi terduga pelaku dari kepungan warga dan membawanya ke kantor polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi bejat tersebut dilakukan RS di dalam rumahnya saat para korban bermain di sekitar kediamannya. Guna penanganan yang lebih komprehensif, kasus ini kini telah dilimpahkan ke tingkat polres.
“Penanganan perkara sepenuhnya diambil alih oleh Unit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Satreskrim Polresta Banyuwangi,” pungkas Sujarwadi.
Saat ini, para korban didampingi oleh orang tua masing-masing telah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara pelaku mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.(æ/red)





